MK Perintahkan PSU, Anggit Batal Jadi Wabup Pasaman
Written by Fakhruddin Arrazzi on February 25, 2025
Jakarta, SippSumbar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Oleh karena itu, yang bersangkutan pun batal menjadi Wabup Pasaman periode 2025-2030.
Bukan hanya itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut berdasarkan hasil sidang MK yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim lainnya, Senin (24/2/2025).
Dalam putusan nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, pembatalan Anggit sebagai Cawabup Pasaman berkenaan dengan status mantan terpidana. Sekedar informasi, perkara ini dimohonkan oleh pasangan Cabup dan Cawabup Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Sementara, Pihak Termohon dalam perkara ini ialah KPU Pasaman, dan Pihak Terkait adalah pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan seperti dikutip dari laman resmi MK.
Dalam amar putusan tersebut, MK membatalkan keputusan KPU Pasaman tentang penetapan Welly dan Anggit sebagai Bupati dan Wabup Pasaman terpilih. MK juga memerintahkan KPU Pasaman untuk melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Anggit.
PSU tersebut dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Sekedar informasi, putusan tersebut dijatuhkan lantaran KPU Pasaman dinilai tidak cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon, termasuk Anggit sebagai Cawabup. Di antara dokumen yang dimaksud, yakni Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana itu diketahui tidak sejalan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel, di mana Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana terkait penipuan.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ungkap Suhartoyo.
Dalam perkara ini, MK mempertimbangkan adanya Surat Pembatalan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 mengenai Pembatalan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit yang terbit pada 20 November 2024, setelah penetapan pasangan Cabup dan Cawabup Pasaman 2024.
Selain itu, MK juga menilai Anggit sebagai Cawabup mesti menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. MK juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan statusnya.
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. “Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Anggit sebagai Cawabup Pihak Terkait juga dianggap wajib untuk mengumumkan secara terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. Hal demikian berdasarkan Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2016 dan Putusan MK Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXI/2024.
Baca Juga: Satpol PP Padang Lakukan Pengawasan PKL di Pasar Raya Padang Pasca Relokasi
Apalagi dalam hal ini Anggit ternyata belum melewati masa lima tahun untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk mengemukakan secara jujur dan terbuka berkenaan dengan status sebagai mantan terpidana.
“Di samping itu, kewajiban demikian harus dibuktikan pula dengan menyertakan surat keterangan dari pimpinan redaksi media adanya pengumuman dimaksud sebagai kewajiban pemenuhan syarat administrasi pencalonan,” sampai Suhartoyo. (fru)
Teks Foto: Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Pasaman, di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (24/2/2025). (Sumber: Humas MK)