Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumbar Perkuat Adat Minangkabau, Bukan Menghilangkan
Written by Harun AR on April 30, 2025


Padang, SippSumbar. com- Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat justru akan memperkuat nilai-nilai adat Minangkabau, bukan menghilangkannya. Penegasan ini disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang pada Senin (28/4/2025).
Vasko menjelaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat di Sumatera Barat.
“Sertifikasi tanah ulayat adalah bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi adat dan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumbar. Ini bukan upaya menghapus nilai adat, melainkan memperkokoh keberadaannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Vasko mengingatkan bahwa tanah ulayat memiliki peran sentral sebagai sumber penghidupan, identitas sosial, dan simbol budaya bagi masyarakat Minangkabau. Terbukti, tanah ulayat telah menjadi penopang ekonomi masyarakat saat terjadi krisis. Dengan adanya sertifikasi, potensi penyalahgunaan seperti penjualan ilegal, penggadaian tanpa persetujuan adat, maupun sengketa kepemilikan dapat dicegah.
Vasko juga menekankan bahwa proses pendaftaran tanah ulayat akan dilakukan atas nama kesatuan masyarakat hukum adat, seperti nagari, suku, atau kaum. Dengan demikian, tanah ulayat akan tetap terikat dengan aturan adat yang berlaku.
“Tanah ulayat bukan untuk diperjualbelikan. Melalui pendaftaran ini, status kepemilikan adat akan tetap terjaga dan menjadi fondasi ekonomi masyarakat di masa depan,” tegasnya.
Program ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR, Nusron Wahid, bersama tokoh nasional seperti Andre Rosiade dan Rahmat Saleh, turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
Sebagai informasi, pilot project pada tahun 2023-2024 telah berhasil mendaftarkan 245 hektare tanah ulayat di Sumatera Barat dengan status Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Vasko mengajak seluruh elemen masyarakat adat, mulai dari ninik mamak, bundo kanduang, pemangku adat, hingga pemerintah nagari, untuk aktif mendukung program pendaftaran tanah ulayat ini.
“Dengan tercatatnya tanah ulayat secara sah, kita tidak hanya melestarikan adat, tetapi juga membuka peluang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat secara berkelanjutan,” ungkap Vasko.
Pendaftaran tanah ulayat ini juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi konflik agraria, memperkuat kedaulatan masyarakat adat atas tanahnya, serta mendorong pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan ekonomi berbasis adat, seperti pertanian, kehutanan, dan pariwisata komunitas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk mendampingi setiap tahapan proses pendaftaran ini guna memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi sepenuhnya.
“Kita pastikan tanah ulayat akan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat, bukan justru melemahkan, melainkan memberdayakan,” pungkas Vasko. (Adv)