Sumbar Berstatus Darurat Bencana Hingga 8 Desember Mendatang
Written by Harun AR on November 26, 2025
PADANG, SippSumbar.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam menyusul dampak cuaca ekstrem berupa banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang yang melanda 13 kabupaten/kota dalam beberapa hari terakhir. Status ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor: 360-761-2025 dan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Penetapan ini berpotensi diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan.
Kepastian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana di Kantor Gubernur Sumbar pada Rabu (26/11/2025). Menurut Arry, dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi.
Status ini dinilai krusial untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel, khususnya dalam mobilisasi logistik, alat berat, dan sumber daya manusia. Penetapan status ini juga merupakan prasyarat penting untuk pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB, sehingga penanganan darurat dapat dilakukan tanpa hambatan administratif. Sebelumnya, lima daerah dengan dampak paling signifikan, yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi, telah lebih dulu menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing.
Selama masa Tanggap Darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan penanganan yang meliputi pengkajian cepat situasi dan kebutuhan darurat, aktivasi sistem komando, evakuasi masyarakat yang terancam, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengendalian terhadap sumber ancaman, serta penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik. Sekda menegaskan, sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan.
Untuk mengoptimalkan koordinasi, Kantor BPBD Sumbar ditetapkan sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Arry Yuswandi menekankan bahwa posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama, tempat semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan, demi memastikan penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando. (MC)