Terobosan Hukum Humanis di Sumbar: Pemprov & Kejati Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial
Written by Harun AR on December 1, 2025
PADANG SippSumbar.com– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan MoU ini adalah komitmen untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum, menjadikannya lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial (rehabilitatif).
“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Gubernur Mahyeldi.
Solusi Over-Capacity Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial (community service order) adalah hukuman non-penahanan yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan demi kepentingan umum tanpa mendapat upah.
Menurut Kajati, penerapan sistem ini sangat mendesak dan relevan.
“Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi suatu solusi harapan baru bagi penyelesaian permasalahan over-capacity penjara yang dialami Indonesia selama ini,” ungkap Muhibuddin.
Pemprov Sumbar memiliki peran vital dan siap mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini. Sebagai bagian dari komitmennya, Pemprov bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan dan menjalin kerja sama dengan Kejati untuk kelancaran program.
Secara teknis, Pemprov akan mengupayakan penyediaan tempat dan kegiatan melalui dinas-dinas terkait. Kegiatan yang disediakan harus bersifat edukatif, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjamin bahwa pekerjaan yang diberikan tidak merendahkan martabat pelaku maupun mengandung unsur komersial.
Selain aspek penyediaan, Pemprov juga berkomitmen pada fungsi kontrol. Pemprov akan secara langsung melaksanakan pengawasan program pembimbingan terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial, serta rutin menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala kepada Kejati.
Dalam rangka mendukung sosialisasi dan transparansi, Pemprov akan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan terkait program, serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan ini.
Kepala Biro Hukum (Kabiro Hukum) Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menuturkan bahwa pidana kerja sosial ini diperkuat oleh KUHP Nasional dan dijatuhkan bagi tindak pidana ringan, yaitu ancaman penjara kurang dari 5 tahun dengan putusan hukuman penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Penandatanganan ini merupakan langkah awal yang akan diimplementasikan secara nyata mulai 2 Januari 2026.
“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” tutup Kajati, mengajak seluruh pihak untuk menjalankan komitmen ini secara konsisten.
Turut hadir dalam acara ini Waka Kejati Sumbar, Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung Hafiz Kurniawan, para Asisten, dan Bupati/Walikota se-Sumbar. (Adv)