Satpol PP Padang Tertibkan Warung Kopi Jual Minuman Beralkohol di Air Camar
Written by Fakhruddin Arrazzi on December 11, 2025
Padang, SippSumbar.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan warung kopi yang nekat menjual minuman beralkohol di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Rabu (10/12/2025) malam.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah terkait peredaran minuman beralkohol. Kegiatan penertiban dipimpin langsung Kepala Bidang Tibum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman.
“Kami menemukan beberapa botol minuman beralkohol dan satu jeriken tuak yang tidak memiliki izin,” ujar Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra dalam keterangan tertulis yang diterima SippSumbar.com, Kamis (11/12/2025).
Seluruh minuman diamankan dan dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang, kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga memanggil pemilik warung untuk diperiksa. Chandra menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Ancam Sumbar 11–13 Desember 2025, Warga Diimbau Waspada
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing. “Respon cepat masyarakat membantu kami menjaga ketertiban dan ketenteraman kota,” kata Chandra. (*)
Teks Foto: Personel Satpol PP Padang menertibkan warung kopi yang nekat menjual minuman beralkohol di kawasan Air Camar, Kecamatan Padang Timur, Rabu (10/12/2025) malam. (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)