Pemko Padang Potong Tarif PDAM 50 Persen
Written by Harun AR on December 17, 2025
PADANG SippSumbar.com– Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menetapkan kebijakan pemotongan tarif air minum sebesar 50 persen bagi seluruh pelanggan Perumda AM (PDAM) Kota Padang. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata meringankan beban warga yang terdampak bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor yang terjadi baru-baru ini.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan langsung keputusan tersebut pada Senin (15/12/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tagihan pemakaian bulan Desember 2025 yang akan dibayarkan pada Januari 2026.
Fadly Amran menjelaskan bahwa diskon ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang adil.
“Di saat Perumda kita tidak bisa melayani masyarakat 100 persen sesuai kapasitasnya, maka kita memberikan kompensasi yang meringankan masyarakat,” ujarnya.
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, salah satunya Rita, warga Tabing. Ia mengungkapkan bahwa meskipun air sudah mulai mengalir kembali setelah sempat terhenti beberapa hari, distribusinya masih dilakukan secara bergilir.
Warga berharap layanan dapat segera kembali normal sepenuhnya, terutama menjelang memasuki bulan suci Ramadhan. (Mc)