Kabar Gembira! UMP Sumbar 2026 Naik 6.3 Persen demi Jaga Daya Beli
Written by Harun AR on December 24, 2025
PADANG SippSumbar.com— Angin segar berembus bagi para pekerja di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,3 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 562-851-2025, besaran upah yang sebelumnya berada di angka Rp2,9 juta kini naik menjadi Rp3.182.955. Kenaikan ini dinilai sebagai titik tengah yang adil setelah melalui diskusi panjang antara serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi.
Fokus pada Kesejahteraan dan Sektor Strategis
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa angka 6,3 persen tersebut bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan hasil pertimbangan mendalam terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita ingin memastikan pekerja kita tetap sejahtera. Dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kenaikan ini diharapkan mampu menopang kebutuhan hidup layak bagi masyarakat Sumbar,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12/2025).
Tak hanya UMP, pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sektor-sektor produktif dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp3.214.846. Upah yang lebih tinggi ini berlaku spesifik untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan produk turunannya, dan sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Kepala Dinas Nakertrans Sumbar, Firdaus Firman, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dicapai melalui dialog intensif di Dewan Pengupahan. Penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 menjadi kunci dalam menentukan angka kenaikan yang dianggap mampu mengakomodasi aspirasi buruh tanpa memberatkan dunia usaha secara berlebihan.
“Keputusan ini akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi standar baru ini sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja dalam menggerakkan ekonomi daerah,” tambah Firdaus.
Meski demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tetap akan mengikuti regulasi khusus agar skala usaha mereka tetap terjaga pertumbuhannya. (*)