Pemprov Sumbar Beri Tenggat Satu Pekan, Konflik Plasma 20 Persen PT TKA Harus Tuntas
Written by Harun AR on January 28, 2026
PADANG SippSumbar.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengambil langkah tegas dalam penyelesaian konflik antara masyarakat Kabupaten Dharmasraya dan PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Melalui rapat fasilitasi yang digelar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1/2026), pemerintah memberi tenggat waktu satu minggu kepada perusahaan dan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban kebun plasma 20 persen.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri, menegaskan bahwa batas waktu hingga 3 Februari 2026 menjadi momentum terakhir penyelesaian konflik secara dialogis di tingkat daerah. Jika tidak tercapai kesepakatan, persoalan ini akan dilimpahkan ke pemerintah pusat.
“Kami beri waktu satu minggu. Jika belum ada implementasi yang jelas, maka penanganannya akan kami serahkan ke Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi sesuai kewenangannya,” ujar Adib Alfikri.
Ia menekankan bahwa kewajiban fasilitasi kebun plasma 20 persen bukanlah pilihan, melainkan amanat regulasi yang melekat pada izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, perusahaan wajib menjalankannya secara nyata dan terukur.
Menurut Adib, pemerintah daerah tidak ingin konflik yang telah berlangsung lama antara masyarakat Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar dengan pihak perusahaan terus berlarut dan berpotensi memicu gangguan sosial serta ketidakpastian investasi.
“Pemerintah hadir bukan hanya sebagai mediator, tetapi juga sebagai pengawal kepastian hukum. Hak masyarakat harus terlindungi, namun iklim investasi juga harus tetap berjalan sehat,” tegasnya.
Rapat tersebut juga menjadi forum pembuka dialog langsung antara perusahaan dan masyarakat, dengan pemerintah bertindak sebagai fasilitator agar pembahasan berjalan objektif dan berbasis data.
Pemprov Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan pendampingan selama masa tenggat berlangsung, guna memastikan kesepakatan yang dicapai tidak berhenti pada komitmen lisan atau administrasi semata.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, jajaran Pemprov Sumbar, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, pihak PT Tidar Kerinci Agung, serta perwakilan masyarakat dari Nagari Alahan Nan Tigo dan Lubuk Besar. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga stabilitas sosial dan kepastian hukum di Sumatera Barat. (mc)