Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Percepat Kejelasan Status Lahan Eks Air Runding
Written by Harun AR on February 12, 2026
PASAMAN BARAT SippSumbar.com— Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menyepakati langkah percepatan penyelesaian status lahan eks Proyek Air Runding melalui rapat koordinasi yang digelar di UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Rabu (11/2/2026).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, tersebut menitikberatkan pada penegasan legalitas, batas wilayah, serta optimalisasi pengelolaan lahan yang saat ini dimanfaatkan sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) peternakan.
Lahan eks Area Development Project itu merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 120/109/2006, yang mengalokasikan sekitar 500 hektare untuk Pemerintah Provinsi Sumbar, 500 hektare untuk Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, serta kurang lebih 1.000 hektare untuk masyarakat setempat.
Arry Yuswandi menegaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya guna memastikan kepastian hukum atas aset daerah agar tertib administrasi dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.
“Di dalam SK Gubernur Tahun 2006 sudah jelas pembagiannya. Tugas kita sekarang memastikan kembali batas, status, dan legalitasnya agar seluruhnya tercatat serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga kini lahan yang telah dikelola Pemprov Sumbar baru sekitar 57 hektare atau sekitar 10 persen dari total hak provinsi.
“Baru 10 persen yang termanfaatkan. Karena itu, kita perlu bergerak bersama agar aset ini terdata, terdaftar, dan bersertifikat, sehingga bisa dikelola maksimal untuk mendukung pengembangan peternakan dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Arry.
Sebagai tindak lanjut, kedua pemerintah daerah sepakat membentuk tim bersama di tingkat provinsi dan kabupaten guna menyusun langkah strategis dan teknis dalam percepatan penyelesaian status lahan. Rapat lanjutan juga akan segera digelar untuk mematangkan peta jalan penyelesaiannya.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut baik sinergi tersebut dan menegaskan komitmen penyelesaian persoalan aset dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kita laksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, demi kepentingan kabupaten, provinsi, dan masyarakat. Ini bukan untuk kepentingan kelompok atau pribadi, melainkan untuk memastikan aset daerah tertata dengan baik,” katanya.
Dengan koordinasi yang intensif, diharapkan kejelasan status lahan eks Proyek Air Runding dapat segera terwujud sehingga pemanfaatannya dapat dioptimalkan untuk pengembangan sektor peternakan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten II Setdaprov Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumbar Sukarli, Kepala UPTD Ternak Ruminansia Air Runding, Asisten II Kabupaten Pasaman Barat, serta unsur Forkopimda Pasaman Barat. (MC)