Dalam sambutannya di hadapan jemaah tarawih, Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa ABS-SBK bukan lagi sekadar peraturan daerah, melainkan telah menjadi karakteristik yang diakui secara hukum bagi masyarakat Sumatera Barat melalui Undang-Undang Nomor 17 tentang Sumbar.
“ABS-SBK sebagai falsafah telah termaktub sebagai salah satu karakteristik warga Sumbar di dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Sumbar. Jadi, bukan sekadar Perda lagi seperti sebelumnya, melainkan sudah terlembaga secara lebih kuat melalui UU,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa pengamalan ABS-SBK dalam kehidupan sehari-hari adalah tanggung jawab bersama, terutama dalam membina generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa.
“Dalam hal ini, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan tanggung jawab pemerintah semata. Kita bersama memiliki tanggung jawab dalam membina anak-anak kita agar tumbuh sebagai generasi yang kuat dalam pengamalan prinsip-prinsip yang terkandung dalam falsafah ABS-SBK,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, lanjut Gubernur, telah menjalankan berbagai program pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai ABS-SBK, termasuk Pesantren Ramadhan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014.
“Kegiatan seperti ini perlu kita dukung bersama dalam pelaksanaannya,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Mahyeldi menyerahkan bantuan kepada Masjid Taqwa Lubuk Basung, antara lain hibah dari Pemprov Sumbar sebesar Rp50 juta, serta bantuan dari berbagai instansi dan pihak lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Agam Beni Warlis, pejabat Pemprov Sumbar, tokoh agama, dan perwakilan dari berbagai lembaga. (mc/g)