Current track

Title

Artist

Background

PKS Sumbar Bedah UU No. 17/2022: Mendorong Harmonisasi Hukum Adat ABS-SBK dan Hukum Positif

Written by on October 13, 2025

PADANG, SippSumbar.com – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Seminar dan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Bingkai UU No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat”.

Acara yang dipusatkan di Hotel Pangeran Beach, Padang, pada Minggu (12/10/2025) tersebut, menjadi panggung refleksi mendalam bagi Sumbar yang dikenal teguh memegang falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Ketua DPW PKS Sumbar, Ulyadi, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 merupakan momentum berharga untuk merevitalisasi dan mengarusutamakan nilai-nilai budaya Minangkabau dalam kerangka hukum dan kebijakan publik.

“Kita memiliki harapan besar agar nilai-nilai dan budaya Minangkabau ini betul-betul bisa kita hadirkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan kini pengakuannya telah diresmikan melalui undang-undang,” ujar Ulyadi.

Ia menyoroti secara spesifik Pasal 5 Ayat (c) dalam UU tersebut, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa adat dan budaya Minangkabau harus berlandaskan nilai ABS-SBK sesuai dengan adat salingka nagari. Menurut Ulyadi, klausul ini tidak sekadar pengakuan formal dari negara, melainkan sebuah pengingat kolektif bahwa jati diri masyarakat Sumbar tidak dapat dipisahkan dari akar adat dan nilai-nilai keislaman yang terintegrasi.

Seminar yang dihadiri oleh akademisi, tokoh adat, dan berbagai pemangku kepentingan ini juga fokus membahas tantangan nyata di lapangan. Peserta menyoroti urgensi sinergi antara hukum adat dan hukum positif agar tidak terjadi tumpang tindih dalam praktik tata kelola pemerintahan daerah.

Harmonisasi ini dinilai sebagai tantangan serius, terutama ketika hukum adat berhadapan dengan regulasi nasional yang cenderung bersifat seragam dan sentralistik.

Kehadiran UU No.17/2022 ini sekaligus membuka babak baru dialog antara kearifan lokal dengan sistem hukum nasional. Masyarakat Minangkabau kini dihadapkan pada mandat untuk tidak hanya mempertahankan identitas adat dalam ranah seremonial semata, tetapi juga menginternalisasikannya dalam tata kelola sosial, pemerintahan, dan kehidupan sehari-hari.

Undang-undang ini menjadi penanda resmi bahwa nilai-nilai adat, yang merupakan cermin cara hidup orang Minang, kini diakui kembali oleh negara dalam bingkai hukum positif. (*)

 

Tagged as

Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background