Jurus Ketua DPRD Muhidi: Paksa Eksportir Pulang Kandang, DBH Sumbar Wajib Naik!
Written by Harun AR on October 18, 2025
PADANG, SippSumbar.com — Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi, menyambangi SMK Negeri 7 Padang pada Jumat (17/10) untuk bersilaturahmi dengan guru dan tenaga pendidik. Dalam kesempatan tersebut, politisi senior PKS ini menyerahkan bantuan baju batik sebagai bentuk apresiasi kepada guru SMKN 7, SMKN 8, dan SMKN 4 Padang.
Muhidi menekankan pentingnya peran strategis guru dan tenaga pendidik dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berkarakter di Sumbar. “Kita mengapresiasi dan memotivasi para guru yang telah mengabdikan hidupnya untuk mendidik generasi Sumbar. Bantuan baju batik ini adalah wujud kepedulian dan penghormatan kami atas pengabdian para pendidik,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan batik sebagai seragam bukan hanya soal tampilan, melainkan juga upaya pelestarian budaya daerah. “Batik adalah warisan budaya yang mencerminkan jati diri bangsa. Nilai-nilai ini perlu diwariskan melalui keteladanan guru sebagai figur yang digugu dan ditiru,” kata Muhidi.
Dorong Ekspor Lewat Pelabuhan Lokal untuk Tingkatkan DBH
Di luar agenda silaturahmi, Muhidi juga menyoroti persoalan vital yang berdampak pada penerimaan daerah, yakni minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak ekspor. Ia mengungkapkan, Sumbar memiliki potensi ekspor komoditas unggulan yang sangat besar, seperti gambir dan sawit, namun kontribusi DBH yang diterima daerah tergolong rendah.
“Tingkat ekspor komoditas potensial Sumbar seperti gambir sebenarnya cukup tinggi, tetapi DBH yang kita terima kecil,” ungkapnya.
Berdasarkan kajian, rendahnya penerimaan DBH ini disebabkan oleh banyak pengusaha asal Sumbar yang melakukan ekspor melalui pelabuhan di luar daerah, seperti Riau atau Sumatera Utara. “Akibatnya, data ekspor dan pajak ekspor tercatat di Bea Cukai daerah lain, bukan di Sumbar,” tegas Muhidi.
Rencanakan Regulasi Wajib Ekspor Lewat Teluk Bayur dan BIM
Menyikapi hal ini, Muhidi berencana segera menggelar pertemuan dengan kalangan pengusaha dan akan memperkuat sistem serta regulasi daerah. Tujuannya adalah mewajibkan seluruh kegiatan ekspor komoditas asal Sumbar dilakukan melalui pelabuhan Teluk Bayur dan Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
“Ke depan, kami akan menyusun aturan yang mewajibkan ekspor komoditas unggulan Sumbar seperti gambir, sawit, dan lainnya dilakukan melalui pelabuhan Teluk Bayur dan BIM,” katanya.
Langkah ini diharapkan akan memastikan pencatatan di Bea Cukai dilakukan di Sumbar, sehingga pajak ekspor tercatat sebagai milik daerah dan secara otomatis akan meningkatkan DBH dari pemerintah pusat.
“Dengan demikian, DBH dari pemerintah pusat akan meningkat dan dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pagu DBH 2026 untuk Provinsi Sumbar mencapai Rp80,38 miliar, yang terdiri atas DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam, dan DBH Sawit. Muhidi meyakini, angka ini masih sangat mungkin ditingkatkan jika seluruh aktivitas ekspor dilakukan di wilayah provinsi sendiri. (*)