KUHP Baru Akui Hukum Adat yang Kini Lebih Fleksibel
Written by Fakhruddin Arrazzi on January 7, 2026
Padang, SippSumbar.com – Pengakuan hukum adat sebagai bagian dari sistem pemidanaan resmi menjadi terobosan penting dalam KUHP Baru. Pergeseran ini diungkap dalam kajian akademik yang disusun oleh mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Yudhi Harioga.
Kajian tersebut, menyoroti transformasi dari asas legalitas formal menuju asas legalitas materil yang lebih mengakomodasi living law di Indonesia.
Selama puluhan tahun, hukum pidana nasional hanya bertumpu pada aturan tertulis sehingga banyak nilai adat lokal terpinggirkan. Melalui pasal 2 nomor 1 tahun 2023, Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menegaskan bahwa, seseorang tetap dapat dipidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat meskipun perbuatannya tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Klausul ini dinilai sebagai revolusi pemikiran hukum adat dalam bingkai negara modern.
Implementasi hukum adat itu telah terlihat dalam sejumlah putusan pengadilan di Sumatera Barat (Sumbar) misalnya, Pengadilan Negeri Bukittinggi pada perkara penggelapan harta pusako No. 123/Pid.B/2023/PN Bkt mempertimbangkan norma adat Minangkabau dan filosofi “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
Dimana hakim menyatakan, pelanggaran terhadap kewajiban menjaga pusako sebagai bentuk kesalahan sosial yang relevan dalam pertimbangan hukum adat.
Pendekatan serupa juga terjadi di Bali melalui mekanisme desa adat. Kasus perusakan kesucian pura diselesaikan dengan sanksi mecaru serta denda sesajen berdasarkan peraturan daerah (Perda) Provinsi Bali nomor. 4 tahun 2019. Pengadilan mengakui sanksi adat Bali itu berdampingan dengan pidana negara, menunjukkan praktik pluralisme hukum pidana yang mulai tumbuh.
Di Kalimantan, norma adat Dayak bahkan digabung langsung dengan hukuman penjara. Dalam perkara pembakaran hutan adat, terdakwa diwajibkan membayar jipen atau kompensasi kepada komunitas lokal selain menjalani pidana negara. Model ini disebut sebagai contoh keadilan substantif yang memulihkan kerugian korban menurut hukum adat setempat.
Meski demikian, jalan menuju penerapan penuh hukum adat tidak mudah. Kajian tersebut mencatat persoalan ketidakpastian kriteria “hukum yang hidup” sehingga berpotensi ditafsirkan berbeda-beda. Kondisi ini menuntut rumusan baku agar hukum adat Indonesia dapat diterapkan tanpa menimbulkan kesan kesewenang-wenangan.
Tantangan lain adalah kompetensi hakim dan aparat penegak hukum. Tidak semua daerah memiliki sumber daya yang memahami detail norma lokal seperti adat Minangkabau, adat Bali, maupun adat di Kalimantan. Tanpa pelatihan khusus hukum adat, pengakuan dalam KUHP Baru bisa berhenti sebatas teks.
Aspek hak asasi manusia juga menjadi sorotan. Sebagian sanksi adat berpotensi berbenturan dengan prinsip HAM universal, terutama terkait diskriminasi gender atau hukuman yang merendahkan martabat. Karena itu diperlukan mekanisme pengawasan materil agar praktik hukum adat tetap sejalan dengan konstitusi.
Para akademisi merekomendasikan lahirnya, peraturan turunan dan penguatan perda. Pemerintah daerah didorong menyusun regulasi komprehensif mengenai prosedur pembuktian norma adat di pengadilan. Langkah ini diyakini akan memperkuat kepastian hukum adat sekaligus menjaga identitas lokal.
Baca Juga: Total Kerugian Akibat Banjir Bandang di Kota Padang Capai Rp2,97 Triliun
Pada akhirnya, pengakuan asas legalitas materil dianggap sebagai babak baru hukum pidana nasional. Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih inklusif, menghargai nilai masyarakat adat, serta mengedepankan keadilan substantif bagi korban. Transformasi ini menjadi momentum membangun hukum adat sebagai pilar resmi pemidanaan di masa depan. (*)