Current track

Title

Artist

Background

Polda Sumbar Ungkap 3 Kasus Tambang Emas Ilegal Selama Juli-Agustus 2026

Written by on August 22, 2026

SippSumbar.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap tiga kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) selama Juli hingga Agustus 2026.

Dalam pengungkapan terbaru, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39). Ia diduga berperan sebagai penampung emas hasil tambang ilegal untuk kemudian diselundupkan ke Malaysia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah.

Susmelawati mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumbar memberantas praktik pertambangan ilegal.

“Praktik ilegal ini dinilai menimbulkan dampak yang sangat besar, mulai dari merugikan negara, merusak lingkungan, hingga menciptakan mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” kata Susmelawati dikutip dari laman Tibratanews Sumbar.

Dia mengatakan, tiga kasus PETI yang diungkap Polda Sumbar terjadi di Solok Kota dan Solok Selatan.

Kasus pertama diungkap pada 15 Juli 2026 di Solok Kota. Selanjutnya, kasus pertambangan ilegal di Solok Selatan diungkap pada 27 Juli 2026. Terakhir, polisi mengungkap kasus di Solok Kota pada 20 Agustus 2026.

AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, tersangka A ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 21.45 WIB di SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Menurut Octa, A yang berdomisili di Perum Batu Kubung, Kabupaten Solok, menjalankan aksinya atas perintah seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia.

A diduga membeli emas dalam bentuk urai maupun padu dari sejumlah lokasi tambang emas ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut kemudian dibawa dan diselundupkan ke Malaysia.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita tiga batang emas murni, uang tunai Rp6.036.100, dua telepon genggam, timbangan digital merek Digipon, serta satu unit mobil Nissan X-Trail warna hitam.

Polisi juga mengamankan STNK dan kunci mobil tersebut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Baca Juga: WNA India Ditangkap Polda Sumbar dalam Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (fru) 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background