Kesejahteraan
PADANG SippSumbar.com— Angin segar berembus bagi para pekerja di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 6,3 persen. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan inflasi. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 562-851-2025, besaran upah yang sebelumnya berada di angka […]
-
Pages