Gubernur Mahyeldi Dorong Perluasan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Written by Fakhruddin Arrazzi on June 27, 2026
SippSumbar.com — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui Program ASN Peduli. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja sektor informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat menerima audiensi jajaran BPJS Ketenagakerjaan di Istana Gubernuran, Padang, Jumat (26/6/2026).
Menurut Mahyeldi, Program ASN Peduli merupakan bentuk gotong royong aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan di lingkungan sekitarnya.
“Program ini adalah bentuk kepedulian ASN kepada masyarakat. Dengan adanya penyesuaian iuran hingga 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang bisa memperoleh perlindungan jaminan sosial,” kata Mahyeldi.
Ia mengatakan, dengan sekitar 25.000 ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, jumlah pekerja rentan yang berpotensi memperoleh perlindungan melalui program tersebut juga dapat mencapai 25.000 orang.
Dalam skema yang disiapkan, pejabat eselon II diharapkan melindungi sedikitnya 10 pekerja rentan, pejabat eselon III lima pekerja, sedangkan ASN lainnya minimal satu pekerja.
Mahyeldi menilai perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengurangi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja sektor informal. Selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian, peserta juga berhak memperoleh manfaat berupa beasiswa bagi dua orang anak ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Mahyeldi, Program ASN Peduli telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Syahrul Hidayat mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Syahrul mengatakan BPJS Ketenagakerjaan juga menggandeng Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat melalui pembentukan Agen Perisai untuk memperluas kepesertaan pekerja bukan penerima upah. Program tersebut ditargetkan melibatkan sekitar 10.000 anggota Karang Taruna dan menjadi proyek percontohan pertama di Indonesia.
Baca Juga: Dinas ESDM Sumbar: Izin Tambang Andesit di Kasang Diterbitkan Sesuai Prosedur
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang dan Karang Taruna Provinsi Sumatera Barat mengenai pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan Karang Taruna.