Gubernur Mahyeldi dan Menteri LH Bahas Perhutanan Sosial hingga Perdagangan Karbon di Sumbar
Written by Fakhruddin Arrazzi on July 14, 2026
SippSumbar.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah dan Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat membahas penguatan program perhutanan sosial, pengelolaan sampah, serta pengembangan perdagangan karbon dalam pertemuan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung sebelum Menteri Lingkungan Hidup memulai kunjungan kerja selama dua hari di Sumatera Barat. Dalam kunjungan itu, Jumhur dijadwalkan meninjau pengelolaan sampah terpadu berbasis kawasan, mengikuti kegiatan penanaman pohon, serta menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah bersama gubernur serta bupati dan wali kota se-Sumbar.
Dalam pertemuan itu, Mahyeldi menyampaikan potensi besar perhutanan sosial di Sumatera Barat yang dinilai mampu menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Mahyeldi, kelompok-kelompok perhutanan sosial dapat mengembangkan berbagai aktivitas ekonomi, seperti budidaya, ekowisata, hingga jasa lingkungan, tanpa mengabaikan upaya pelestarian kawasan hutan.
“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” kata Mahyeldi.
Menanggapi hal tersebut, Jumhur mengatakan Sumatera Barat memiliki peluang besar mengembangkan perdagangan karbon melalui pengelolaan hutan secara berkelanjutan, termasuk hutan adat dan kawasan hutan yang dikelola masyarakat.
Menurutnya, kawasan hutan dapat didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki, kemudian didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sebagai dasar pengembangan unit karbon.
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), itu bisa ditindaklanjuti,” ujar Jumhur.
Ia menjelaskan, unit karbon yang telah terdaftar memiliki nilai ekonomi karena dapat diperdagangkan kepada pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.
“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi,” katanya.
Namun, Jumhur menilai pengembangan perdagangan karbon membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, baik di tingkat pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Mungkin kita harus menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” ujarnya.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup semakin kuat, terutama dalam mendorong pengelolaan sampah terpadu, penguatan perhutanan sosial, dan pengembangan perdagangan karbon yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (fru)