Current track

Title

Artist

Background

620 Liter Biosolar Bersubsidi Dibawa Pakai Xpander, Pria di Lima Puluh Kota Diamankan

Written by on August 14, 2026

SippSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mengangkut dan menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Tersangka diamankan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ditangkap, S diduga sedang mengangkut BBM bersubsidi menggunakan satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.

Polisi menemukan 21 jerigen berisi Bio Solar dengan total 620 liter yang ditempatkan di bagian tengah hingga belakang kendaraan.

Penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar bersubsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh BBM bersubsidi tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau dilansir di SPBU Ngalau Kota Payakumbuh.

BBM tersebut kemudian dibawa ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres 50 Kota. S ditahan di Rutan Polres 50 Kota sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas AKBP Syaiful Wachid dikutip dari laman Tribratanews Sumbar, Jumat (14/8/2026).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: 20.558 Guru di Sumbar Telah Tersertifikasi, Gubernur Mahyeldi Soroti Regenerasi Tenaga Pendidik

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total 620 liter. (fru) 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background