Dinas ESDM Sumbar: Izin Tambang Andesit di Kasang Diterbitkan Sesuai Prosedur
Written by Fakhruddin Arrazzi on June 27, 2026
SippSumbar.com — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menyatakan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto mengatakan izin diterbitkan setelah seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang dipenuhi oleh pemohon.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Helmi, setiap proses perizinan pertambangan memiliki mekanisme yang jelas dan berjenjang. Karena itu, apabila muncul dinamika setelah izin diterbitkan, penyelesaiannya juga harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali terhadap izin tersebut, Helmi mengatakan pihaknya menghormati langkah itu sebagai bagian dari komunikasi antarpemerintah. Surat tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi.
Namun, Helmi menjelaskan bahwa sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses perizinan.
Menurut dia, dokumen tersebut menjadi dasar bahwa lokasi yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang. Tanpa PKKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, permintaan peninjauan kembali akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Helmi.
Ia menambahkan, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat bersama tim teknis sesuai prosedur.
Helmi mengatakan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat. Menurut dia, setiap keputusan akan diambil berdasarkan ketentuan hukum, data, dan fakta yang ada.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Dua Pelajar Sumbar Lolos Seleksi Paskibraka Nasional, Bertugas di Istana pada HUT RI 2026
Ia menambahkan Dinas ESDM Sumatera Barat terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya untuk memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (fru)