Di Tengah Efisiensi Anggaran, Wacana Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tuai Sorotan DPR
Written by Fakhruddin Arrazzi on August 10, 2026
SippSumbar.com – Rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya meminta pemerintah mengkaji secara komprehensif rencana revisi aturan tersebut, termasuk wacana kenaikan gaji kepala daerah.
Menurut Indrajaya, PP Nomor 109 Tahun 2000 yang telah berlaku selama 26 tahun memang layak dievaluasi. Namun, evaluasi harus memperhatikan kebijakan efisiensi anggaran yang masih dijalankan pemerintah.
“Rencana kenaikan gaji kepala daerah harus dikaji secara mendalam. Kita memahami bahwa PP Nomor 109 Tahun 2000 sudah berlaku selama 26 tahun dan memang layak dievaluasi. Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal nasional serta prioritas penggunaan anggaran negara,” kata Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman resmi DPR RI, Minggu (9/8/2026).
Indrajaya mengatakan Fraksi PKB pada prinsipnya tidak mempersoalkan jika pemerintah memutuskan menaikkan gaji kepala daerah. Namun, kebijakan tersebut harus disertai indikator kinerja yang jelas dan terukur.
“Kenaikan gaji tidak boleh dipandang sebagai hak semata, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kinerja kepala daerah. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang lebih baik, tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, serta percepatan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia mengusulkan agar besaran hak keuangan kepala daerah dikaitkan dengan capaian kinerja masing-masing daerah.
Menurut dia, sejumlah indikator dapat digunakan, seperti capaian pembangunan, kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, tingkat kesejahteraan masyarakat, hingga keberhasilan menjalankan program nasional.
“Kalau ada penyesuaian gaji, maka harus ada parameter yang objektif,” katanya.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, Indrajaya menilai peningkatan kesejahteraan kepala daerah dapat menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Namun, ia menegaskan kenaikan gaji tidak dapat menjadi jaminan kepala daerah terbebas dari korupsi. Kebijakan tersebut harus disertai pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum yang kuat.
“Kesejahteraan yang memadai dapat memperkecil godaan untuk melakukan penyalahgunaan jabatan. Namun tentu saja harus dibarengi dengan pengawasan yang kuat, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.
Indrajaya mengatakan Komisi II DPR RI siap mengawal pengkajian revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 agar menghasilkan kebijakan yang adil dan akuntabel.
Baca Juga: Sarjana Paling Banyak Menganggur di Sumbar, Pekerja Didominasi Tamatan SD
“Tujuannya bukan sekadar menaikkan gaji kepala daerah, tetapi menciptakan pemerintahan daerah yang semakin profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil,” katanya. (fru)
Teks Foto Utama: Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (Sumber: Laman DPR RI)