Current track

Title

Artist

Background

Sekda Sumbar: Remisi Jadi Momentum Warga Binaan Perbaiki Diri

Written by on August 18, 2026

SippSumbar.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekda Sumbar) Arry Yuswandi mengatakan pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Arry saat menghadiri penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Rutan Kelas IIB Padang, Senin (17/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 3.744 warga binaan di Sumatera Barat menerima remisi umum dan pengurangan masa pidana.

Arry mengatakan, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana. Pemberian remisi juga menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan.

“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rangkaian kegiatan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan. Kita berharap masyarakat yang mendapatkan remisi semakin memperlihatkan kesungguhan dan keseriusan untuk memperbaiki dirinya menjadi lebih baik, sehingga siap kembali bergabung dengan masyarakat,” ujar Arry.

Menurutnya, proses pembinaan di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan perlu diarahkan tidak hanya pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pembentukan kemandirian warga binaan.

Arry mengapresiasi program pembinaan, pembekalan, dan pelatihan kerja yang diberikan kepada warga binaan di Rutan Kelas IIB Padang.

“Kita berterima kasih karena di rutan ini juga ada pembinaan, pembekalan dan latihan-latihan kerja untuk mewujudkan kemandirian warga binaan,” katanya.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Barat mencapai 6.391 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari jumlah tersebut, 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum.

Rinciannya, sebanyak 1.911 orang menerima Remisi Umum I atau remisi normal, 1.756 orang menerima Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, 60 orang menerima Remisi Umum II atau bebas langsung, serta 17 orang menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I.

Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, sebanyak 591 orang mendapat remisi satu bulan, 783 orang dua bulan, 1.123 orang tiga bulan, 644 orang empat bulan, 412 orang lima bulan, dan 191 orang enam bulan.

Arry berharap pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat membantu mengurangi jumlah masyarakat yang harus menjalani pembinaan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, maupun lembaga pembinaan khusus anak di Sumatera Barat.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan membekali warga binaan dengan keterampilan.

“Program-program nanti akan kita kerjasamakan. Ada pembinaan-pembinaan di sini, dan hasil yang dilakukan di tempat ini, mana tahu nantinya bisa disalurkan melalui pemerintah daerah di tempat mereka masing-masing di kabupaten/kota,” jelasnya.

Arry menegaskan, momentum pemberian remisi diharapkan tidak berhenti pada pengurangan masa pidana. Warga binaan juga perlu terus meningkatkan kualitas diri, keterampilan, dan kemandirian agar siap kembali ke masyarakat.

Baca Juga: 20.558 Guru di Sumbar Telah Tersertifikasi, Gubernur Mahyeldi Soroti Regenerasi Tenaga Pendidik

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat Kunrat Kasmiri mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk mempertahankan perilaku baik serta mempercepat proses reintegrasi sosial. (fru) 


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *



Current track

Title

Artist

Background