TPA Regional Solok Kelebihan Kapasitas, Pemprov Sumbar Batasi Sampah Masuk
Written by Fakhruddin Arrazzi on October 27, 2026
SippSumbar.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) membatasi penerimaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Solok menyusul terlampauinya kapasitas daya tampung fasilitas tersebut.
Pembatasannya diatur melalui addendum perjanjian kerja sama antara Pemprov Sumbar, Pemerintah Kabupaten Solok, dan Pemerintah Kota Solok. Dalam keadaan tersebut, operasional TPA Regional Solok diperpanjang hingga 31 Desember 2027 dengan bantuan tonase dan penerimaan sampah yang hanya diperuntukkan bagi sisa sampah.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, penyesuaian kerja sama tersebut dilakukan untuk menjaga pencernaan pelayanan persampahan sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok untuk mempersiapkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri.
“Perpanjangan operasional ini harus dimanfaatkan kedua daerah untuk menjaga kelestarian pengelolaan sampah.Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kota Solok perlu segera membangun sistem pengelolaan yang mampu, mulai dari pengurangan dan pemilahan hingga pengolahan sampah,” ujar Mahyeldi di Istana Gubernuran, Senin (26/10/2026).
Mahyeldi meminta kedua pemerintah daerah memanfaatkan masa perpanjangan tersebut untuk memperkuat sarana dan prasarana pengolahan sampah, kelembagaan, sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan.
Menurut dia, upaya tersebut perlu disertai edukasi dan pelibatan masyarakat agar pengurangan sampah dapat dilakukan sejak dari sumbernya.
Mahyeldi berharap, langkah yang terencana dan konsisten dapat mempercepat terwujudnya kemandirian pengelolaan sampah di Kabupaten Solok dan Kota Solok tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat serta kualitas lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Kuartini Deti Putri menjelaskan, addendum perjanjian kerja sama tersebut dilakukan karena kapasitas daya tampung TPA Regional Solok telah terlampaui.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, kapasitas daya tampung TPA tersebut sekitar 270.000 meter kubik. Sementara itu, volume sampah yang telah diproses hingga akhir September 2026 mencapai 408.578 meter kubik, dengan rata-rata sampah yang masuk sekitar 65 ton per hari.
“Dengan kapasitas daya tampung sekitar 270.000 meter kubik dan volume sampah yang telah diproses mencapai 408.578 meter kubik, kondisi TPA Regional Solok memerlukan penanganan yang serius. Oleh karena itu, pengoperasian yang seharusnya sudah dihentikan ini kita perpanjang hingga akhir 2027 dengan bantuan tonase dan penerimaan hanya untuk residu sampah,” kata Kuartini.
Dia menjelaskan, pengelolaan sampah menjadi bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah di daerah.
Sampah organik perlu diolah melalui pengomposan atau metode lain yang sesuai. Adapun sampah anorganik yang masih memiliki nilai guna perlu dipilah agar dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang.
Baca Juga: Sekda Sumbar: NCH Pangian Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Kreatif Nagari
Dengan pengolahan dan pemilahan sejak dari sumbernya, volume sampah yang dibawa ke TPA diharapkan dapat ditekan sehingga beban fasilitas tersebut berkurang. (fru)