Kejari Mentawai Musnahkan 155 Barang Bukti dari 26 Perkara, Narkotika Terbanyak
Written by Fakhruddin Arrazzi on November 5, 2026
SippSumbar.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai memusnahkan 155 item barang bukti dari 26 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (5/11/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Kepulauan Mentawai dan dipimpin langsung Kepala Kejari Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani.
Dari 26 perkara tersebut, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan delapan perkara. Disusul perkara perlindungan anak berupa persetubuhan sebanyak tujuh perkara dan pencurian sebanyak lima perkara.
Adapun perkara lainnya meliputi perikanan, perjudian, penganiayaan, penggelapan, telekomunikasi, dan pembunuhan, masing-masing satu perkara.
Dalam sambutannya, R. Ahmad Yani mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini bukan hanya soal formalitas hukum, tetapi juga soal kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat. Ini juga menjadi bukti nyata sinergitas kita semua dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kepulauan Mentawai,” ujar Ahmad Yani.
Ia menyoroti tingginya jumlah perkara narkotika dan perlindungan anak dalam pemusnahan kali ini. Menurutnya, delapan perkara narkotika menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Sementara itu, tujuh perkara perlindungan anak juga menjadi perhatian serius Kejari Mentawai.
“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memastikan keadilan bagi korban melalui tuntutan yang maksimal dan profesional,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kasat Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Baca Juga: Harau International Climbing Festival 2026 Digelar, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Sumbar
Ahmad Yani kemudian secara resmi menyatakan pemusnahan 155 item barang bukti dari 26 perkara tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan sesuai dengan jenis barang bukti agar tidak dapat digunakan kembali. (fru)