Atasi Antrean BBM, Gubernur Mahyeldi Instruksikan Pembentukan Satgas Pengawasan di Seluruh Daerah
Written by Fakhruddin Arrazzi on June 18, 2026
SippSumbar.com — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menginstruksikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi guna mengatasi antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Instruksi tersebut disampaikan Mahyeldi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian BBM Subsidi di Auditorium Gubernuran, Padang, yang dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Mahyeldi menilai antrean panjang di sejumlah SPBU tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena telah berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran perekonomian daerah. Karena itu, pengawasan distribusi BBM subsidi perlu diperkuat hingga ke tingkat kabupaten dan kota.
“Pengawasan harus diperkuat dan dilakukan secara terpadu. BBM subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil peran aktif melalui penguatan pengawasan di lapangan,” kata Mahyeldi.
Menurut dia, keberhasilan pengendalian distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah provinsi maupun Pertamina. Diperlukan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar subsidi energi tepat sasaran.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian, Pemprov Sumbar juga telah menerapkan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu ditujukan untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus pemerataan distribusi BBM bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan di lapangan.
“Modus yang ditemukan cukup beragam, mulai dari kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan resmi, hingga kendaraan yang direkayasa untuk memperoleh BBM subsidi melebihi ketentuan,” ujar Helmi di Padang, Kamis (18/6/2026).
Menurut Helmi, praktik tersebut berpotensi mengurangi ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, hasil rakor menekankan pentingnya penguatan pengawasan di SPBU, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pemanfaatan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Selain pembentukan satgas di daerah, Pemprov Sumbar bersama aparat penegak hukum, Pertamina, dan Hiswana Migas akan terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi lapangan, penguatan sistem pelaporan, serta peningkatan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai distribusi BBM subsidi.
Sebagai tindak lanjut rakor, seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar menyatakan komitmen melaksanakan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.
Baca Juga: PKS Sumbar Gelar Pawai & Tabligh Akbar di Solok, Ribuan Warga Khusyuk Dengar Ustaz Asyam Hafiz
Pemprov Sumbar berharap langkah tersebut dapat menekan penyalahgunaan BBM subsidi. (fru)