Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh OPD di Sumbar Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik
Written by Fakhruddin Arrazzi on July 24, 2026
SippSumbar.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghadirkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Auditorium Gubernur Sumbar, Kamis (23/7/2026).
Menurut Mahyeldi, pelayanan publik yang berkualitas lahir dari aparatur yang memahami kebutuhan masyarakat melalui interaksi langsung di lapangan.
“Hadirnya pelayanan publik yang baik adalah ketika aparaturnya menyatu dengan masyarakat. Inovasi lahir karena pegawai berinteraksi dan memahami kebutuhan masyarakat,” kata Mahyeldi.
Ia mengatakan setiap pejabat struktural di lingkungan Pemprov Sumbar wajib melahirkan inovasi di unit kerja masing-masing.
“Seluruh pejabat struktural di Provinsi Sumatera Barat wajib menghadirkan inovasi. Intinya adalah bagaimana memudahkan, mempercepat, dan meringankan urusan masyarakat,” ujarnya.
Mahyeldi menilai keberhasilan pelayanan publik tercermin dari berkurangnya keluhan masyarakat.
“Harapan kita ke depan bukan semakin banyak laporan yang masuk, tetapi justru tidak ada lagi masyarakat yang mengadu karena pelayanan yang diberikan sudah memuaskan,” katanya.
Menurut Mahyeldi, pelayanan yang baik juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, termasuk mendorong kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban seperti membayar pajak.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan United Nations E-Government Development Index (EGDI) 2024, Indonesia berada di peringkat ke-64 dunia. Adapun Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih berada pada skor 34.
Menurut Maneger, tantangan tersebut tidak hanya berasal dari penyelenggara layanan, tetapi juga budaya permisif masyarakat terhadap praktik yang berpotensi mengarah pada korupsi.
“Kalau layanan itu gratis tetapi masih memberi uang rokok dan dianggap biasa, itulah yang menunjukkan masyarakat kita masih permisif terhadap perilaku korupsi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar Adel Wahidi mengatakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik terus meningkat.
Selama lima tahun terakhir, Ombudsman Sumbar menerima 1.820 laporan masyarakat. Sementara itu, jumlah akses masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan mencapai sekitar 5.000.
Menurut Adel, laporan tersebut mendorong berbagai perbaikan pelayanan, mulai dari penyerahan ribuan ijazah yang sempat tertahan, pembenahan pelayanan instalasi gawat darurat (IGD), penyempurnaan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga penyelamatan hak-hak masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Dana TKD Rp534 Miliar Siap Digunakan, Sumbar Percepat Rehabilitasi Pascabencana
“Tahun lalu saja valuasi kerugian masyarakat yang berhasil kami selamatkan mencapai sekitar Rp6 miliar,” kata Adel.
Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan tahapan awal penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. (fru)