Aniaya Istri dengan Parang, Pria di Pasaman Barat Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara
Written by Fakhruddin Arrazzi on August 26, 2026
SippSumbar.com — Polres Pasaman Barat menetapkan AS (49) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Hal itu disampaikan Agung dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara AS dan Erlina yang sudah tidak harmonis. Keduanya juga diketahui sudah tidak tinggal serumah.
“Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi,” kata Agung.
Setelah itu, tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan fisik menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius,” ujarnya.
Usai melakukan penganiayaan, tersangka melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Tim operasional Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian menangkap AS di wilayah Pematangsiantar pada Selasa (21/7/2026).
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Agung.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu baju daster warna oranye campur hitam, satu celana pendek warna dongker, serta dua helai kain warna putih bercorak bunga.
Polisi juga menyita satu sandal merek ORICON warna hitam campur putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan nomor polisi BA 3045 DQ.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih menyelesaikan berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: KAI Divre II Sumbar Layani 8.181 Pelanggan Saat Maulid Nabi, Pariaman Ekspres Jadi Favorit
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat. (fru)