Polisi Ungkap Kasus Sabu di Aia Angek, Pria 51 Tahun Ditangkap
Written by Fakhruddin Arrazzi on August 28, 2026
SippSumbar.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Seorang pria berinisial F (51), warga setempat, diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang Panjang serta sejumlah pejabat utama Polres Padang Panjang.
F ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Kayu Tanduak.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 00.05 WIB mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan F yang berada di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang warga.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu yang terdiri dari dua paket besar dan satu paket kecil. Sabu tersebut dikemas menggunakan plastik bening.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, satu sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, satu kantong kain, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti dan F kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Rahmad.
Menurut dia, Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Satresnarkoba Polres Padang Panjang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.
Terhadap F, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 55 dan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Panjang mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Baca Juga: Residivis Narkoba di Pariaman Ditangkap, Polisi Temukan 4 Paket Sabu dalam Kotak Rokok
Saat ini F beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (fru)