206 Desa dan Nagari di Sumbar Rawan Narkoba, Mahyeldi Dorong Penguatan Pengawasan
Written by Fakhruddin Arrazzi on October 24, 2026
SippSumbar.com — Sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumatera Barat (Sumbar) masuk kategori rawan narkoba dengan tingkat bahaya dan waspada. Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mendorong penguatan pengawasan peredaran narkotika, pemetaan jalur distribusi, dan peningkatan kapasitas rehabilitasi bagi pengguna.
Hal itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang peredaran narkoba di Ruang Rapat Istana Gubernur, Jumat (23/10/2026).
Mahyeldi mengatakan, penanganan narkoba membutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Koordinasi lintas sektor diperlukan agar upaya pencegahan dan penindakan berjalan lebih efektif.
“Langkah yang perlu kita kembangkan adalah sinergi,” ujar Mahyeldi.
Ia meminta pemerintah kabupaten dan kota bersama aparat terkait memetakan wilayah yang berpotensi menjadi jalur masuk dan distribusi narkotika. Pengawasan di perbatasan antardaerah perlu diperkuat agar jaringan pengedar tidak memanfaatkan celah pengawasan.
Menurut Mahyeldi, pemetaan berbasis data dapat membantu menentukan wilayah prioritas serta merumuskan langkah pencegahan dan penindakan. Upaya tersebut perlu didukung pertukaran informasi dan koordinasi hingga tingkat nagari.
Selain pengawasan, Mahyeldi menyoroti keterbatasan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Ia mendorong pembahasan dukungan anggaran, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan optimalisasi fasilitas yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan rehabilitasi.
Mahyeldi juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengintegrasikan edukasi antinarkoba dalam program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program kesehatan dan pemberdayaan masyarakat dapat dimanfaatkan untuk memperluas upaya pencegahan hingga ke nagari.
Ia menilai tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua, dan perangkat nagari memiliki peran penting dalam mendeteksi potensi peredaran narkoba sejak dini. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memperkuat pengawasan lingkungan dan mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Mahyeldi turut meminta pengawasan terhadap aktivitas malam hari, khususnya yang melibatkan anak sekolah dan lokasi usaha yang berpotensi disalahgunakan. Pengawasan tersebut perlu dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten dan kota serta instansi berwenang.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu persoalan sosial dan konflik keluarga, termasuk pencurian dan kekerasan terhadap anggota keluarga. Karena itu, pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi perlu dilakukan secara beriringan.
Pengawasan, lanjut Mahyeldi, juga perlu mencakup bahan yang berpotensi disalahgunakan, termasuk lem dengan kandungan yang dapat menimbulkan efek memabukkan. Pengawasan distribusinya perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait tanpa mengabaikan penggunaan yang sah.
Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi mengatakan, Sumbar menghadapi persoalan serius karena dimanfaatkan sebagai jalur transit sekaligus peredaran narkoba. Menurut dia, penanganan perlu diawali dengan pemetaan akar masalah, termasuk kondisi geografis, jaringan lintas provinsi, kerentanan ekonomi, dan faktor sosial.
“Dari data yang saya dapat, masalah utama kita sekarang ini, Sumbar dimanfaatkan sebagai jalur transit dan peredaran narkoba,” kata Muhidi.
Muhidi mengusulkan enam langkah penanganan, yakni pengumpulan data yang akurat, pemetaan masalah berbasis bukti, penentuan prioritas risiko, pemutusan jaringan pengedar, pengurangan faktor pendorong penyalahgunaan, serta pembangunan sistem pelaporan dan evaluasi.
Ia juga mengusulkan program terpadu Sumbar Tangguh Narkoba 2027–2029 yang berfokus pada pencegahan dan penanganan, termasuk rehabilitasi.
Sementara itu, Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNNP Sumatera Barat Erlis, S.E., M.H., yang hadir mewakili Kepala BNNP Sumbar, memaparkan data kerawanan narkoba di wilayah tersebut.
Berdasarkan *Indonesia Drug Report 2026*, sebanyak 206 dari 1.035 desa, kelurahan, dan nagari di Sumbar masuk kategori rawan narkoba dengan tingkat bahaya dan waspada.
Data BNN mencatat, sepanjang 2025 terdapat 36 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 19,1 kilogram dan ganja 351,34 kilogram.
Sementara itu, hingga 22 Oktober 2026, BNN mengamankan 13 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 11,8 kilogram dan ganja 211,21 kilogram. BNNP Sumbar juga menyoroti tren penyalahgunaan cairan tertentu melalui vape serta keterbatasan kapasitas rehabilitasi bagi pengguna.
Baca Juga: Wagub Vasko Minta Mitigasi Kabut Asap di Sumbar Diperkuat
Mahyeldi berharap seluruh unsur Forkopimda, pemerintah kabupaten dan kota, serta masyarakat memperkuat langkah konkret untuk menekan peredaran narkoba. Pemetaan jalur distribusi, pengawasan hingga nagari, edukasi masyarakat, dan peningkatan layanan rehabilitasi diharapkan menjadi bagian dari upaya terpadu melindungi masyarakat Sumatera Barat dari ancaman narkotika. (fru)