Cegah Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, KAI Divre Sumbar Imbau Masyarakat Disiplin dan Tertib Berlalu Lintas
Written by Fakhruddin Arrazzi on April 9, 2025
Padang, SippSumbar.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumatera Barat (Sumbar) mengajak pengguna jalan agar tertib dan dan disiplin dalam berlalu lintas. Hal tersebut guna mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan, sepanjang 2024, terdapat 21 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA yang menyebabkan korban luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia.
Kemudian, hingga awal April 2025 ini, terdapat empat kejadian kecelakaan, baik di perlintasan sebidang maupun di jalur KA. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang KA.
Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan KA, pihaknya melakukan sosialisasi di berbagai lokasi, baik kepada masyarakat di perlintasan sebidang KA maupun di sekolah-sekolah di sekitar wilayah operasional Divre II Sumbar.
“Selain itu, hingga akhir Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup 9 titik perlintasan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Reza dalam keterangan tertulis yang diterima SippSumbar.com
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA, ia mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara roda dua dan prioritas bagi perjalanan kereta api.
Ia mengingatkan, pelanggaran di perlintasan sebidang KA tidak hanya membahayakan nyawa, tetapi juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Jaga Keamanan Perjalanan: KAI Divre II Sumbar Imbau Penumpang Hindari Perhiasan Mencolok
Lebih lanjut, KAI Divre II Sumbar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api demi keselamatan bersama. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 181 Ayat (1) yang melarang aktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk disiplin berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung-jawab bersama,” imbuhnya. (fru)
Teks Foto: PT KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi cegah kecelakaan di perlintasan sebidang KA. (Foto: Dok. PT KAI Divre II Sumbar)