Curi Uang Ibu Rp5 Juta, Wanita di Padang Berakhir Dibui
Written by Fakhruddin Arrazzi on August 24, 2026
SippSumbar.com — Tim Klewang Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap seorang wanita berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli telepon seluler, berfoya-foya, dan bermain judi online.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan, CFE ditangkap oleh Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana pada Jumat (21/8/2026) sore.
“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, tanpa perlawanan,” ujar Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026), dikutip dari laman Tibratanews Sumbar.
Dia mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban yang merupakan ibu kandung pelaku hendak membayar tagihan bank pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.
Saat itu, korban mendapati dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sekitar Rp5 juta hilang. Dompet tersebut sebelumnya disimpan di atas rak kayu yang ditutup menggunakan panci.
Korban kemudian berupaya menghubungi CFE dan anaknya yang lain, tetapi tidak mendapat respons.
Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah seorang saksi berinisial S di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.
Berdasarkan keterangan polisi, korban kemudian menanyakan keberadaan dompet tersebut kepada pelaku. CFE mengaku telah menyerahkan dompet itu kepada S.
Saat dompet dikembalikan, uang di dalamnya sudah tidak ada.
Kepada ibunya, CFE mengaku uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara sisa uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Merasa dirugikan, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tim Klewang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap CFE.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna ungu.
Baca Juga: Residivis Narkoba di Pariaman Ditangkap, Polisi Temukan 4 Paket Sabu dalam Kotak Rokok
CFE beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (fru)