Pemprov Sumbar Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Rakor Hasilkan Enam Rekomendasi
Written by Fakhruddin Arrazzi on June 9, 2026
SippSumbar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat memperkuat pengendalian dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui enam rekomendasi strategis yang dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite).
Rekomendasi tersebut disepakati oleh pemerintah daerah, Forkopimda, Pertamina, Hiswana Migas, serta para pemangku kepentingan yang mengikuti rakor di Auditorium Gubernuran Sumbar, Kamis (4/6/2026).
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Herianto, mengatakan hasil rakor tersebut menjadi langkah bersama untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan di lapangan.
“Berbagai masukan dan temuan di lapangan telah dirumuskan menjadi sejumlah rekomendasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat, sekaligus memastikan hak masyarakat yang berhak dapat terpenuhi,” kata Helmi di Padang, Senin (8/6/2026).
Rekomendasi pertama meminta seluruh SPBU melakukan pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna memastikan kesesuaian QR Code dengan nomor polisi kendaraan penerima BBM subsidi.
Kedua, SPBU diminta mencantumkan nomor polisi kendaraan dalam setiap pencatatan transaksi sebagai instrumen pengawasan tambahan terhadap pengguna BBM subsidi.
Ketiga, peserta rakor mengusulkan penempatan satu personel TNI atau Polri di setiap SPBU untuk membantu pengawasan di lapangan. Biaya operasional personel tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pihak SPBU.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat secara langsung agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Kehadiran unsur pengamanan di SPBU diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan seluruh pihak terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Helmi.
Rekomendasi keempat ialah memberikan akses data pengguna JBT dan JBKP kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.
Sementara itu, rekomendasi kelima mendorong penguatan regulasi melalui pembatasan akses BBM subsidi bagi kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Adapun rekomendasi keenam berupa usulan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Usulan tersebut mencakup pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesin, pembatasan penggunaan untuk sektor industri termasuk pertambangan dan CPO beserta transportasi pendukungnya, penerapan sistem distribusi tertutup melalui pendaftaran dan verifikasi konsumen, serta penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan.
Menurut Helmi, revisi regulasi diperlukan karena berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi masih ditemukan, seperti penggunaan kendaraan yang dimodifikasi, pembesaran kapasitas tangki, hingga penggunaan barcode yang tidak didukung dokumen kendaraan yang sah.
“Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih terintegrasi, kita berharap distribusi BBM subsidi dapat semakin tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov Sumbar juga menyerahkan Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan di daerah.
Helmi menegaskan, tindak lanjut rekomendasi rakor akan dilakukan secara bertahap melalui penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, aparat penegak hukum, Pertamina, serta Hiswana Migas.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Dorong ASN di Sumbar Bangun Budaya Menulis dan Berpikir Ilmiah
Dengan langkah tersebut, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, berkelanjutan, dan mampu menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima manfaatnya. (fru)