Pimpin Rakor BBM Subsidi, Gubernur Mahyeldi Dorong Pembentukan Satgas di Daerah
Written by Fakhruddin Arrazzi on June 5, 2026
SippSumbar.com — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) di Auditorium Gubernuran, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dihadiri bupati dan wali kota se-Sumbar, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan Pertamina dan Hiswana Migas.
Dalam rapat itu, Mahyeldi meminta pemerintah kabupaten dan kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pengawasan BBM subsidi guna memperkuat pengawasan distribusi energi bersubsidi di daerah.
Menurut Mahyeldi, antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) harus segera ditangani karena berdampak pada aktivitas masyarakat, distribusi barang, perekonomian daerah, dan kelancaran lalu lintas.
“Hasil pendalaman yang dilakukan bersama berbagai pihak menunjukkan salah satu faktor utama penyebab kelangkaan solar bersubsidi adalah penyalahgunaan distribusi BBM untuk kegiatan tambang ilegal. Karena itu, pengawasan harus diperkuat agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Mahyeldi.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Forkopimda, TNI, Polri, pemerintah provinsi, serta instansi vertikal terkait dalam mengawasi distribusi BBM subsidi sesuai kewenangan masing-masing.
Mahyeldi juga mengingatkan bahwa pemerintah telah memberlakukan pembatasan pembelian BBM bagi kendaraan pribadi maksimal 50 liter per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu diterapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan pemerataan distribusi BBM subsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi Herianto mengatakan antrean panjang BBM subsidi telah menimbulkan berbagai dampak terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.
Helmi mengungkapkan sejumlah modus penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan. Modus tersebut antara lain menggunakan kendaraan tua yang dimodifikasi, memperbesar kapasitas tangki kendaraan, memakai barcode yang sesuai dengan nomor polisi tetapi tanpa dokumen kendaraan yang sah, hingga menggunakan kendaraan tanpa mesin yang ditarik kendaraan lain untuk menghindari identifikasi petugas.
Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar bersama instansi terkait telah membentuk Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT, JBKP, dan LPG 3 kilogram. Satgas tersebut secara rutin melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan di SPBU.
Pengawasan juga diperkuat melalui kerja sama antara Polda Sumbar, Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas. Langkah yang dilakukan antara lain pengawasan rutin di SPBU, penguatan digitalisasi sistem distribusi BBM subsidi, serta penandatanganan pakta integritas oleh pengusaha SPBU dan agen LPG.
Dalam kesempatan itu, Helmi memaparkan kuota BBM subsidi nasional pada 2026 yang mengalami penurunan. Kuota Pertalite turun 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter, sedangkan kuota Solar turun 1,32 persen menjadi 18,64 juta kiloliter.
Untuk Sumbar, alokasi kuota 2026 ditetapkan sebanyak 558.488 kiloliter Solar dan 704.919 kiloliter Pertalite. Khusus Solar, kuota tersebut turun sekitar 1,65 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, seluruh bupati dan wali kota di Sumbar menandatangani kesepakatan bersama untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan pendistribusian JBT dan JBKP di wilayah masing-masing.
Mereka juga menyatakan kesiapan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian JBT dan JBKP yang diterbitkan pada 4 Juni 2026.
Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Dorong ASN di Sumbar Bangun Budaya Menulis dan Berpikir Ilmiah
Pemerintah Provinsi Sumbar berharap langkah tersebut dapat mewujudkan distribusi BBM subsidi yang lebih tertib, tepat sasaran, dan berkelanjutan, sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. (fru)